SUBANG – Jajaran Satreskrim Polres Subang Masih memburu aktor intelektual penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Binong. Saat ini, DPO berinisial DD masih bekerja di Taiwan sebagai TKI
Sejauh ini, Polisi telah mengamankan 3 pelaku masing-masing berinisial AR – SP – SA yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Subang
Kasatreskrim Polres Subang AKP. M.Wafdan Mutaqin mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, motif Penyiraman air keras terhadap Neneng Komalasari dilatar belakangi oleh rasa sakit hati seorang pria berinisial DD yang saat ini bekerja sebagai TKI di Taiwan
” Korban dan DD sebelumnya bekerja bersama di Taiwan sejak 2018 dan mereka menjalin hubungan asmara, namun pada bulan Oktober 2020 Korban pulang kampung” ujar Kasat Reskrim
Dikatakan Wafdan, selama berada di kampung halaman, Korban selalu dikirimin uang oleh DD di Taiwan
” Namun uangnya di duga digunakan untuk poya-poya dengan laki-laki lain, sehingga membuat DD merasa sakit hati dan dibohongi oleh korban” katanya
Kemudian, DD pun kesal dan merasa sakit hati, sehingga menyuruh ketiga temannya yang ada dikampung untuk melakukan kejahatan terhadap korban
” Ketiga pelaku yang kita amankan disuruh oleh DD untuk Melakukan perampokan dan menyiram air keras ke tubuh korban” ungkapnya
Ketiga pelaku juga mengaku dibayar sebesar Rp.5 juta oleh DD untuk melakukan kejahatan kepada korban
” Adapun kronologisnya saat korban berjalan menggunakan sepeda motor, kemudian dipepet oleh ketiga pelaku, lalu disiram air keras dan barang korban diambil oleh pelaku” tuturnya
Dalam kasus tersebut, polisi selain berhasil mengamankan ketiga pelaku,juga mengamankan 1 buah tas dan handphone serta motor milik korban dan 2 unit motor milik para pelaku
Sementara DD aktor utama pelaku utama yang menyuruh ketiga pelaku melakukan aksi kejahatanndan penyiraman air keras, saat ini masih berada di Taiwan
Akibat perbuatannya, Ketiga pelaku saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam 353 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun
Wartawan : AHYA NURDIN